PENDAHULUAN
Unit
Pelaksana Teknis (UPT)
Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Berau mulai Agustus 2019 melalui Peraturan Bupati
Berau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau mempunyai
tugas memberikan pelayanan pemotongan ternak ruminansia dan ternak unggas. UPT RPH Berau dalam melaksanakan tugas memberikan
pelayanan tugas tersebut pada tahun 2023 dikelola oleh 9 personel yang terdiri
dari : 2 orang PNS (Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha UPT) serta 7 orang tenaga honorer (1 orang juru sembelih halal, 1 orang petugas keurmaster, 1 orang petugas pemungut
retribusi, dan 4 orang tenaga kebersihan).
Baca juga : Laporan Bagus atau Laporan Benar
Tugas UPT RPH Berau selain memberikan pelayanan
pemotongan ternak ruminansia dan ternak unggas sehingga dihasilkan Produk Asal
Hewan (PAH) yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), UPT RPH juga berperan
dalam pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif.
Terhitung sejak Januari 2023, dokter hewan UPT RPH
Berau menyatakan mengundurkan diri sehingga posisi dokter hewan RPH kembali
kosong. Dokter hewan di UPT RPH
mempunyai peranan besar dalam upaya menghasilkan produk asal hewan yang ASUH,
serta pengendalian pemotongan betina produktif.
LAPORAN PELAYANAN PEMOTONGAN
Laporan
ini akan dikhususkan untuk menguraikan laporan pemotongan ternak ruminansia,
karena permasalahan di kegiatan pemotongan ternak ruminansia dirasakan lebih
kompleks jika dibandingkan dengan ternak unggas. Selama bulan Januari dan Februari 2023, UPT
RPH Berau telah memberikan pelayanan pemotongan sebanyak 256 ekor ternak sapi,
terdiri dari 168 ekor sapi jantan dan 88 ekor sapi betina (Gambar 1).
Gambar 1. Grafik Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin
Sebanyak 83% (213 ekor) ternak sapi yang dipotong
adalah ternak sapi dari dalam Kabupaten Berau, sedang 7% ternak sapi dari Kota
Samarinda dan 10% ternak sapi dari luar Propinsi Kalimantan Timur, yaitu
Propinsi Kalimantan Utara. Sementara
ternak sapi dari luar Pulau Kalimantan yang langsung masuk ke Kabupaten Berau
pada bulan Januari dan Februari 2023 tidak ada (Gambar 2).
Gambar 2. Grafik
Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis
Kelamin dan Daerah Asal Ternak
Ternak sapi dari wilayah Kabupaten Berau yang dipotong
di UPT RPH Berau sebagian besar berasal dari Kecamatan Talisayan sebanyak 87
ekor (41%), kemudian Kecamatan Sambaliung (26%) dan Kecamatan Teluk Bayur
(20%). Jumlah ternak sapi betina yang
dipotong pun sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Talisayan (Gambar
3).
Gambar 3. Grafik
Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci imenurut Jenis Kelamin
per Kecamatan Ternak
sapi yang dipotong di UPT RPH Berau sebagian besar adalah dari ras Sapi
Bali. Hal ini karena sebagian besar
ternak sapi yang dipotong berasal dari wilayah Kabupaten Berau. Ternak sapi tersebut adalah ternak sapi yang
biasa dipelihara masyarakat di Kabupaten Berau, yaitu Sapi Bali (Gambar 4).
Gambar 4. Grafik
Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin dan
Ras Ternak Sapi Pemotongan
ternak sapi betina di UPT RPH Berau berdasarkan rekapitulasi laporan di Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Kalimantan Timur memang tertinggi,
yaitu sebesar 34% dari total jumlah ternak sapi yang dipotong atau sebanyak 88
ekor dari 256 ekor ternak sapi yang dipotong.
Sebagian besar ternak sapi yang dipotong tersebut berumur di atas 8
tahun (83 ekor) dan 1 ekor berumur 6 tahun.
Gambar 5. Grafik
Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis
Kelamin dan Umur Ternak PERMASALAHAN
DAN TINDAK LANJUT
Permasalahan
terbesar dari kegiatan pelayanan pemotongan hewan di UPT RPH Berau adalah
keterbatasan jumlah tenaga kerja.
Keterbatasan ini tidak hanya tenaga kerja non teknis seperti tenaga
kebersihan, tetapi juga tenaga teknis seperti Juru Sembelih Halal (Juleha), petugas keurmaster, dan dokter hewan. UPT RPH selain bertugas memberikan pelayanan
pemotongan hewan agar dihasilkan Produk Asal Hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan
Halal (ASUH), UPT RPH juga mempunyai tugas untuk melakukan pengendalian
pemotongan ternak ruminansia betina produktif.
Pelaksanaan
kedua tugas UPT RPH tersebut menjadi tidak dapat berjalan optimal dengan tidak
adanya seorang dokter hewan dan petugas keurmaster yang hanya satu orang. UPT RPH Berau untuk melengkapi jumlah tenaga
teknis telah dilakukan dengan menambahkan anggaran tenaga honorer dokter hewan,
tetapi anggaran tersebut belum dapat dipergunakan karena SK Pengangkatan Tenaga
Honorer Dokter Hewan belum dapat diterbitkan.
Hal ini disebabkan oleh adanya Surat Edaran Bupati Berau Nomor :
814.1/1219/BKPP-I/2021 perihal Pengangkatan Kembali PTT/Tenaga Kontrak Lainnya
yang secara garis besar isinya adalah Larangan untuk mengangkat PTT/Tenaga
Kontrak. Hal ini tentunya membuat
kondisi UPT RPH semakin sulit.
KESIMPULAN
Pengendalian
pemotongan ternak ruminansia produktif tidak dapat hanya dibebankan kepada UPT
RPH Berau, tanpa komitmen dan keseriusan dari para pihak. Para pihak yang dimaksud ini adalah petugas
UPT RPH Berau, pelaku usaha pemotongan hewan, petugas peternakan kecamatan, dan
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.
Gunung Tabur, 8 Maret 2023
Kepala UPT RPH Berau
Nanang Ardhiansyah, S.Pt, M.Si.