Kamis, 09 Maret 2023

LAPORAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA DI UPT RUMAH POTONG HEWAN (RPH) KABUPATEN BERAU BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2023

PENDAHULUAN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Berau mulai Agustus 2019 melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau mempunyai tugas memberikan pelayanan pemotongan ternak ruminansia dan ternak unggas.  UPT RPH Berau dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan tugas tersebut pada tahun 2023 dikelola oleh 9 personel yang terdiri dari : 2 orang PNS (Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha UPT) serta 7 orang tenaga honorer (1 orang juru sembelih halal, 1 orang petugas keurmaster, 1 orang petugas pemungut retribusi, dan 4 orang tenaga kebersihan).

Baca juga : Laporan Bagus atau Laporan Benar

Tugas UPT RPH Berau selain memberikan pelayanan pemotongan ternak ruminansia dan ternak unggas sehingga dihasilkan Produk Asal Hewan (PAH) yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), UPT RPH juga berperan dalam pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Terhitung sejak Januari 2023, dokter hewan UPT RPH Berau menyatakan mengundurkan diri sehingga posisi dokter hewan RPH kembali kosong.  Dokter hewan di UPT RPH mempunyai peranan besar dalam upaya menghasilkan produk asal hewan yang ASUH, serta pengendalian pemotongan betina produktif.

LAPORAN PELAYANAN PEMOTONGAN

Laporan ini akan dikhususkan untuk menguraikan laporan pemotongan ternak ruminansia, karena permasalahan di kegiatan pemotongan ternak ruminansia dirasakan lebih kompleks jika dibandingkan dengan ternak unggas.  Selama bulan Januari dan Februari 2023, UPT RPH Berau telah memberikan pelayanan pemotongan sebanyak 256 ekor ternak sapi, terdiri dari 168 ekor sapi jantan dan 88 ekor sapi betina (Gambar 1).

Gambar 1.  Grafik Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin

Sebanyak 83% (213 ekor) ternak sapi yang dipotong adalah ternak sapi dari dalam Kabupaten Berau, sedang 7% ternak sapi dari Kota Samarinda dan 10% ternak sapi dari luar Propinsi Kalimantan Timur, yaitu Propinsi Kalimantan Utara.  Sementara ternak sapi dari luar Pulau Kalimantan yang langsung masuk ke Kabupaten Berau pada bulan Januari dan Februari 2023 tidak ada (Gambar 2).

Gambar 2.  Grafik Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin dan Daerah Asal Ternak

Ternak sapi dari wilayah Kabupaten Berau yang dipotong di UPT RPH Berau sebagian besar berasal dari Kecamatan Talisayan sebanyak 87 ekor (41%), kemudian Kecamatan Sambaliung (26%) dan Kecamatan Teluk Bayur (20%).  Jumlah ternak sapi betina yang dipotong pun sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Talisayan (Gambar 3).

Gambar 3.  Grafik Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci imenurut Jenis Kelamin per Kecamatan

Ternak sapi yang dipotong di UPT RPH Berau sebagian besar adalah dari ras Sapi Bali.  Hal ini karena sebagian besar ternak sapi yang dipotong berasal dari wilayah Kabupaten Berau.  Ternak sapi tersebut adalah ternak sapi yang biasa dipelihara masyarakat di Kabupaten Berau, yaitu Sapi Bali (Gambar 4).

Gambar 4.  Grafik Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin dan Ras Ternak Sapi

Pemotongan ternak sapi betina di UPT RPH Berau berdasarkan rekapitulasi laporan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Kalimantan Timur memang tertinggi, yaitu sebesar 34% dari total jumlah ternak sapi yang dipotong atau sebanyak 88 ekor dari 256 ekor ternak sapi yang dipotong.  Sebagian besar ternak sapi yang dipotong tersebut berumur di atas 8 tahun (83 ekor) dan 1 ekor berumur 6 tahun.

Gambar 5.  Grafik Jumlah Pemotongan Ternak Ruminansia di UPT RPH Berau dirinci menurut Jenis Kelamin dan Umur Ternak

PERMASALAHAN DAN TINDAK LANJUT

Permasalahan terbesar dari kegiatan pelayanan pemotongan hewan di UPT RPH Berau adalah keterbatasan jumlah tenaga kerja.  Keterbatasan ini tidak hanya tenaga kerja non teknis seperti tenaga kebersihan, tetapi juga tenaga teknis seperti Juru Sembelih Halal (Juleha), petugas keurmaster, dan dokter hewan.  UPT RPH selain bertugas memberikan pelayanan pemotongan hewan agar dihasilkan Produk Asal Hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), UPT RPH juga mempunyai tugas untuk melakukan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Pelaksanaan kedua tugas UPT RPH tersebut menjadi tidak dapat berjalan optimal dengan tidak adanya seorang dokter hewan dan petugas keurmaster yang hanya satu orang.  UPT RPH Berau untuk melengkapi jumlah tenaga teknis telah dilakukan dengan menambahkan anggaran tenaga honorer dokter hewan, tetapi anggaran tersebut belum dapat dipergunakan karena SK Pengangkatan Tenaga Honorer Dokter Hewan belum dapat diterbitkan.  Hal ini disebabkan oleh adanya Surat Edaran Bupati Berau Nomor : 814.1/1219/BKPP-I/2021 perihal Pengangkatan Kembali PTT/Tenaga Kontrak Lainnya yang secara garis besar isinya adalah Larangan untuk mengangkat PTT/Tenaga Kontrak.  Hal ini tentunya membuat kondisi UPT RPH semakin sulit.

KESIMPULAN

Pengendalian pemotongan ternak ruminansia produktif tidak dapat hanya dibebankan kepada UPT RPH Berau, tanpa komitmen dan keseriusan dari para pihak.  Para pihak yang dimaksud ini adalah petugas UPT RPH Berau, pelaku usaha pemotongan hewan, petugas peternakan kecamatan, dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau.


Gunung Tabur, 8 Maret 2023

Kepala UPT RPH Berau
Nanang Ardhiansyah, S.Pt, M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKAN PERKARA GELAR

Karya :  SY Adillah M  (11 September 2023) berkuliah memang bukan suatu hal yang mewah tapi bagi beberapa orang, termasuk saya mampu merasak...