Sebagian kita mungkin masih belum mengenal istilah “Otoritas Veteriner. Istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mari kita cari dari kata-kata tersebut. Otoritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti 1) kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya; 2) hak untuk bertindak; 3) kekuasaan; wewenang; dan 4) hak melakukan tindakan atau hak membuat peraturan untuk memerintah orang lain. Sementara veteriner juga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mengenai penyakit hewan (kedokteran hewan). Jadi Otoritas Veteriner dapat diartikan kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya dalam hal-hal mengenai penyakit hewan (kedokteran hewan).
Tugas Otoritas Veteriner yang sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Otoritas Veteriner secara kelembagaan berada di 4 tingkatan, yaitu : tingkat nasional, tingkat kementerian, tingkat propinsi, dan tingkat kabupaten. Di tingkat kabupaten/kota, otoritas veteriner berkedudukan di unit kerja yang paling rendah eselon IV yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner pada dinas kabupaten/kota. Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Itulah sedikit uraian tentang otoritas veteriner dan semoga dapat memberikan sedikit tambahan pengetahuan.
Baca pula artikel tentang Penyelamatan Ternak Betina Produktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar