Di dalam kehidupan tentu kita mengenal beberapa konsep, salah satunya adalah yang tertulis pada judul di atas. Intinya di dalam kehidupan pasti ada imbal balik, atau hukum sebab akibat. Sesuatu terjadi sebagai sebagai akibat dari suatu perbuatan yang menjadi sebab. Hukum sebab akibat inilah yang coba aku tanamkan ke dalam diri dan orang-orang terdekatku.
Aku sangat memahami bahwa sebenarnya orang-orang juga memahami hukum sebab akibat tersebut. Permasalahannya terkadang kita kurang tepat dalam memberikan penilaian, menentukan mana yang menjadi "Sebab" dan mana yang menjadi "Akibat". Atau bisa jadi juga tidak tepat dalam mengambil keputusan terkait hukum sebab akibat tersebut.
Hal ini terlihat dalam praktek pengelolaan RPH yang kami lakukan. Setahun terakhir ini nilai retribusi yang kami setoran ke Pemerintah Kabupaten sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Pemahaman hukum sebab akibat yang kurang tepat akan dapat menyebabkan pengambilan keputusan yang kurang tepat. Hal ini terjadi pada kasus retribusi pelayanan pemotongan ternak unggas.
Sejak awal aku mendapat tugas mengelola RPH telah aku dengar informasi bahwa potensi retribusi pemotongan unggas yang seharusnya diterima RPH lebih besar dari nilai penerimaan retribusi yang disetorkan ke Pemerintah Kabupaten. Kondisi ini diduga disebabkan antara lain oleh :
1. Kesalahan penghitungan oleh petugas penagih retribusi dengan nilai yang disetorkan.
2. Ketaatan pelaku usaha dalam membayar retribusi pelayanan pemotongan unggas.
Kami melakukan penggantian petugas penagih retribusi dengan memilih petugas dengan kompetensi yang lebih baik sehingga dugaan atas sebab pertama dapat kami tekan atau bahkan hilangkan. Upaya kami dalam meningkatkan ketaatan pelaku usaha untuk membayar retribusi sesuai jumlah ternak yang potong adalah dengan memperbaiki mekanisme pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ketaatan pembayaran retribusi yang meningkat praktis akan meningkatkan nilai retribusi yang dapat kami setor ke Pemerintah Kabupaten.
Jadi, peningkatan nilai Retribusi Pelayanan RPH yang kami setorkan kepada Pemerintah Kabupaten adalah sebagai akibat dari ketaatan pelaku usaha untuk melakukan pembayaran retribusi, bukan karena jumlah pemotongan ternak yang meningkat. Hal ini menurut kami terjadi karena adanya peningkatan kepuasan atas pelayanan yang kami berikan.
Kondisi perlu kami sampaikan ke masyarakat terutama kepada Pemerintah Kabupaten, bahwa peningkatan setoran retribusi pelayanan RPH sebesar sekitar 10% terjadi karena adanya peningkatan kepuasan dari pelaku usaha pemotongan yang menerima pelayanan dari RPH sehingga peningkatan ketaatan mereka dalam melakukan pembayaran retribusi pelayanan RPH. Kami berharap dengan mengetahui kondisi ini Pemerintah Kabupaten dapat memutuskan kebijakan pemerintah terkait Pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH) Berau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar