Judul tersebut atau biasa disebut dengan Penyelamatan Betina Produktif adalah kalimat yang biasa dibicarakan oleh Insan Peternakan, tetapi kalimat ini mungkin tidak biasa dan aneh atau bahkan asing bagi beberapa orang. Tulisan ini akan memberikan sedikit penjelasan apa maksud dari kalimat tersebut.
Kalimat tersebut setidaknya mengandung 3 hal yang perlu diberikan penjelasan lebih lanjut, yaitu : definisi dari ternak ruminansia, ternak ruminansia betina produktif, dan akhirnya maksud dari penyelamatan ternak ruminansia betina produktif.
Definisi Ternak Ruminansia
Secara umum ternak hewan ruminansia dapat disebut juga sebagai hewan memamah biak, yaitu hewan dari kelompok hewan mamalia pemakan tumbuhan (herbivora) yang mengunyah makanannya sebanyak dua kali. Kondisi ini karena hewan ini melakukan proses pencernaan sebanyak 2 kali. Lambung tersebut terdiri dari 4 bagian, yaitu 3 bagian pertama untuk pencernaan secara fermentatif dengan bantuan mikroorganisme di dalam lambung dan 1 bagian berikutnya untuk pencernaan enzimatik dengan bantuan enzim-enzim pencernaan di lambung.
Hewan ruminansia biasanya dicirikan dengan kaki yang berkuku belah, selain kebiasaannya untuk memamah biak (nggayemi = bahasa Jawa). Contoh hewan ruminansia, antara lain : sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa.
Definisi Ternak Ruminansia Betina Produktif
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
Jadi di dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut hanya menyatakan bahwa organ reproduksi ternak betina tersebut masih normal sehingga masih dapat beranak, sementara penjelasan tentang umur tidak disebutkan. Selama ternak betina produktif tersebut mempunyai organ reproduksi yang berfungsi normal maka ternak betina tersebut dinyatakan masih produktif berapa pun umur ternaknya.
Maksud Penyelamatan Ternak Betina Produktif
Ternak ruminansia (sapi, kerbau, dan kambing/domba) bersama ternak unggas (ayam pedaging) adalah sumber pemenuhan kebutuhan daging di suatu daerah. Populasi ternak sapi di Kabupaten Berau selama beberapa tahun terakhir tidak mengalami peningkatan yang berarti, atau malah cenderung mengalami penurunan. Kondisi ini secara umum juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah penyebab kondisi ini adalah juga ternak betina yang terbatas.
Program penyelamatan ternak betina produktif diluncurkan dalam upaya untuk mengurangi laju penurunan populasi ternak betina, terutama ternak betina produktif. Semakin banyak ternak betina yang diselamatkan maka diharapkan semakin meningkatkan potensi populasi ternak ruminansia di suatu wilayah.
Setiap Orang menurut undang-undang dilarang menyembelih ternak ruminansia betina produktif, baik ternak besar (sapi dan kerbau) ataupun ternak kecil (kambing dan domba). Tetapi bagaimana kita mengetahui bahwa suatu ternak masih dalam kondisi produktif? Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 mengatur bahwa Penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang. Ternak ruminansia betina yang telah dinyatakan tidak produktif dapat disingkirkan untuk dijadikan ternak potong.
Jadi penyelamatan ternak ruminansia betina adalah tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Setiap ekor ternak betina yang terselamatkan mempunyai potensi untuk menambah jumlah populasi ternak di wilayah kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar