Haji menurut bahasa berarti mengunjungi; sedangkan menurut istilah mempunyai arti sengaja berkunjung ke baitullah untuk melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan ibadah denga syarat dan ketentuan tertentu.
Kata haji berasal dari bahasa Arab, hajja-uahujju-hajjan yang artinya sekedar berkehendak atau menuju Ka'bah untuk menjalankan perbuatan tertentu, atau berangkat menziarahi tempat tertentu (ka'bah, arafah, mina, dan musdalifah) pada masa tertentu (bulan haji) untuk melakukan perbuatan tertentu (ihram. thawaf, sa'i, wuquf, mabit, melempar jumrah, dan tahallul).
Syarat-syarat haji :
- beragama Islam
- Baligh (sudah dewasa)
- berakal sehat
- mampu (kuasa jasmani dan rohani)
- medeka (bebas, tidak sedang dalam tahanan).
Rukun haji :
- ihram, yaitu berniat haji dengan memakai pakaian ihram
- wuquf di Arafah, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari hingga 9 Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah
- thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran diawali dari Hajar Aswad
- sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali
- tahallul, yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
- tertib.
- Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.
- Melantunkan Talbiyah berulang kali.
- Melantunkan doa saat memasuki kota Makkah.
- Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.
- Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah.
- Melakukan Thawaf Qudum.
- Tarwiyah di Mina.
- Mencium Hajar Aswad.
- Sholat di Hijr Ismail.
- Minum air Zam-zam.
- Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
- ihram dari miqad
- mabit di muzdalifah
- mabit di Mina tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah
- melempar jumrah yang tiga
- thawaf wadha
- Larangan bagi laki-laki
- memakai pakaian yang berjahit
- memakai tutup kepala
- memakai sepatu
- Larangan bagi perempuan
- memakai tutup muka
- memakai sarung tangan
- Larangan bagi laku-laki dan perempuan
- memakai wangi-wangian
- mencabut atau mencukur rambut atau bulu badan
- memotong kuku
- menikah, menikahkan, menjadi wali dalam pernikahan
- bersetubuh sesudah tahalul pertama
- bersetubuh sebelum tahalul pertama
- berburu atau membunuh binatang buruan yang halal di tanah haram.
Pengertian umrah menurut bahasa berarti ziarah (berkunjung) sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke baitullah dengan cara-cara tertentu tetapi tidak terikat oleh waktu.
Rukun umrah :
- ihram
- thawaf
- sa'i
- tahalul
- tertib
- ihram dalam miqat\
- menjauhkan diri dari segala larangan umrah sebagaimana larangan haji
- haji ifrad, yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umrah
- haji tamattu. yaitu menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian haji
- haji qiran. yaitu menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah sekaligusdalam satu kegiatan amalan haji.
- Hukum pelaksanaannyaPerbedaan yang pertama adalah dari hukumnya. Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah hukumnya sunnah
- Waktu pelaksanaanIbadah haji dapat dilakukan mulai bulan Syawal hingga saat Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijah; sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja.
- RukunnyaPelaksanaan ibadah haji terdapat prosesi wuquf di Arafah, sedangkan umrah tidak ada prosesi tersebut.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.