Berita tentang ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja tentu bukanlah sesuatu yang asing bagi kita semua. Pada saat undang-undang tersebut ditetapkan bahkan sempat menimbulkan gelombang massa melakukan protes atas penetapan Undang-undang tersebut. Mereka yang melakukan protes sebagian besar adalah para pekerja yang merasa hak-hak mereka kurang terlindungi.
Jika kita berbicara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pasti yang terlintas di pikiran kita adalah permasalahan ketenagakerjaan. Tulisan ini tidak akan membahas hal tersebut, karena penulis bukan ahli untuk persoalan tersebut. Penulis masih sedang mempelajari apa isi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama kepada hal-hal yang terkait dengan bidang peternakan.
Undang-Undang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 dengan tebal 1187 halaman ternyata telah mengubah banyak undang-undang yang lain, bahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang baru ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020. Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mencabut 2 peraturan Undang-Undang yang telah berumur tua dan mengubah 82 peraturan Undang-Undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perijinan Berusaha dari sektor pertanian beberapa peraturan mengalami perubahan, menghapus beberapa pasal, atau menetapkan pengaturan baru. Peraturan (Undang-Undang) tersebut antara lain : UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura; serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Salah satu undang-undang yang mengalami perubahan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Jika penulis pelajari perubahan tersebut memang tidak terlalu besar secara isi, tetapi dilakukan terhadap setidaknya 18 pasal. Ingat, penulis masih dalam proses mempelajari aturan ini. Penulis hanya tidak menyangka bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ternyata juga mengubah Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal-pasal pada Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengalami perubahan antara lain :
- Pasal 6 perihal Kawasan Penggembalaan Umum
- Pasal 13 perihal Penyediaan dan Pengembangan Benih dan/atau Bibit
- Pasal 15 perihal Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari Luar Negeri
- Pasal 16 perihal Pengeluaran Benih dan/atau bibit ke Luar Negeri
- Pasal 22 perihal Produksi Pakan dan/atau Bahan Pakan
- Pasal 29 perihal Budidaya Ternak
- Pasal 30 perihal Penanaman Modal
- Pasal 36B perihal Pemasukan Ternak dan/atau Produk Ternak dari Luar Negeri
- Pasal 36C perihal Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Luar Negeri
- Pasal 37 perihal Pembinaan dan Fasilitasi Industri Pengolahan Produk Hewan
- Pasal 52 perihal Pembuatan, Pembuatan, dan/atau Peredaran Obat Hewan
- Pasal 54 perihal Penyediaan Obat Hewan
- Pasal 59 perihal Pemasukan Produk Hewan
- Pasal 60 perihal Unit Usaha Produk Hewan
- Pasal 62 perihal Rumah Potong Hewan
- Pasal 69 perihal Pelayanan Kesehatan Hewan
- Pasal 72 perihal Tenaga Kesehatan Hewan
- Pasal 85 perihal Sanksi Administratif
- Pasal 88 perihal Sanksi Pidana
Pasal-pasal tersebut mengalami beberapa perubahan, tetapi penulis masih mencoba mendalami seberapa besar perubahan tersebut dan apa kira-kira dampaknya terhadap pembangunan peternakan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan gambaran bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ternyata tidak hanya mengatur soal ketenagakerjaan tetapi juga mengatur banyak hal yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar