Rasulullah saw bersabda : "Jangan engkau meremehkan dari berbuat baik sedikit pun, meski dengan menyambut saudaramu dengan wajah bersinar" (HR Muslim)
Realitas zakat di negeri kita
Berdasarkan riset Baznas bersama IPB dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011, potensi zakat Indonesia dapat mencapai Rp. 217 triliun tiap tahunnya.
- tahun 2012; realisasi terserap Rp. 1,2 triliun tiap tahunnya
- tahun 2013; realisasi terserap Rp. 2,7 triliun
- tahun 2014; realisasi Rp. 3,2 triliun
- tahun 2020; realisasi 8 triliun (3,5%)
Fenomena ragu berzakat di masyarakat :
- diartikan hanya sebatas zakat fitrah semata
- dipahami hanya untuk kalangan jetsetdan konglomerat semata
- adanya lembaga zakat yang tidak amanah dan tidak profesional
- peraturan yang belum mengikat
- merasa hitungan zakat terlampau rumit, cukup dengan banyak sedekah
- pemahaman keagamaan yang salah kaprah sekitar zakat dan ibadah sosial
Arti etimologis zakat :
- An-Nama' (pertumbuhan)
- Al-Barokah (keberkahan)
- Az-Ziyyyadah (tambahan/kelebihan)
- As-Sholeh (baik)
- Ath-Thoharoh (suci)
Perbedaan zakat, infaq, dan shadaqah :
- Zakat : kewajiban tertentu atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dengan syarat tertentu.
- Infaq : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah.
- Shadaqah : dapat bermakna infaq, zakat, dan berbuat kebaikan non materi atau non harta.
Manfaat zakat melalui lembaga :
- menjaga perasaan mereka yang berhak menerima (mustahiq)
- lebih menjaga keikhlasan dan menghindari kesombongan bagi para muzakky
- lebih menjaga kedisiplinan dan komitmen muzakky dalam pembayaran zakat
- lebih tepat sasaran dan pemerataan pos zakat
- menumbuhkan syiar keislaman di masyarakat dan negara.
Fungsi zakat (hikmah dan mafaat) :
- fungsi ibadah (ketaatan dan syukur)
- fungsi sosial (ukhuwah dan keseimbangan)
- fungsi ekonomi (pemerataan dan pemberdayaan)
- pembentukan karakter.
Kategori zakat kontemporer :
- zakat profesi / penghasilan
- zakat simpanan / investasi
- zakat properti produktif dan jasa
- zakat perusahaan dagang
Pengertian zakat profesi :
- Zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, dai, muballigh, pengrajin tangan, pegawai negeri, dan wiraswasta.
- Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqih sering disebut dengan al mal al mustafad (harta yang didapat).
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.