Senin, 04 April 2022

PUASA DAN WARUNG MAKAN

Kita telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sekitar 2 - 3 hari.  Tayangan di televisi di masa sekarang ini biasanya akan dipenuhi oleh iklan-iklan sirup dan makanan ringan sebagai pelengkap menu berbuka puasa.  Di kalangan masyarakat umum juga akan mengemuka tentang lokasi pasar ramadhan dan menu-menu yang disajikan.  Selain pembicaraan mengenai menu-menu makanan untuk berbuka puasa, ada pula satu bahasan yang selalu mengemuka di saat menjelang dan selama awal bulan Ramadhan, yaitu tentang jam operasional warung makan dan tempat hiburan.

Di bulan Ramadhan biasanya akan ada himbauan kepada pelaku usaha warung makan, rumah makan, atau restoran untuk menutup tempat usahanya atau setidaknya mengurangi jam operasinalnya selama bulan Ramadhan.  Terus terang saya pribadi tidak mendukung, tetapi tidak pula menolak hal tersebut.  Saya merasa ada yang kurang pas dengan hal tersebut.  Alasan himbauan tersebut adalah menghargai orang yang sedang berpuasa.

Apakah orang-orang yang berpuasa saat menjalankan ibadah puasanya meminta untuk dihargai kalau mereka juga sedang berpuasa?  Tentulah tidak, kita menjalankan ibadah puasa karena itu adalah perintah agama kita.

Surah Al Baqarah ayat 183 menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa".

Ayat tersebut jelas menyatakan bahwa kita (umat Islam) diwajibkan berpuasa agar kita bertaqwa.  Kewajiban tersebut pun berlaku hanya kepada orang-orang yang beriman.  Jadi, sebagai orang yang beriman kita tentu akan menjalankan ibadah kita yang sebaik-baiknya, ada atau tidak ada orang yang menghargai apalagi kalau cuma sekedar warung buka di siang hari.

Jika ada warung makan yang tetap buka di siang hari dan di dalamnya ada orang yang sedang menikmati makanan di dalamnya, janganlah kita katakan ini gara-gara warung itu buka di siang hari.  Coba kita berbaik sangka, mungkin dia itu orang non muslim.  Mungkin dia seorang muslim, tetapi karena suatu sebab kemudian dia membatalkan puasanya.  Pemilik warung yang membuka warung di waktu siang tidak dapat langsung disalahkan.

Marilah kita jalankan ibadah puasa Ramadhan kita dengan sebaik-baiknya bukan untuk dihargai, tetapi semata-mata karena ketaatan kita atas perintah agama yang kita anut.

Minggu, 03 April 2022

LAPORAN PEMOTONGAN HEWAN DI RPH BERAU, BULAN MARET 2022

UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Berau telah memberikan pelayanan pemotongan hewan sebanyak 178 ekor ternak sapi dan 111.600 ekor ternak ayam, sehingga jumlah total hewan yang telah dipotong di RPH Berau sejak Januari hingga Maret 2022 adalah 479 ekor ternak sapi dan 320.910 ekor ternak ayam.  Jumlah tersebut setara dengan produksi daging sebanyak 476,8 ton daging.

Ternak sapi yang dipotong di UPT RPH Berau sebagian besar berasal dari dalam Kabupaten Berau yaitu sebesar 61,8% dari total pemotongan selama 3 bulan, kemudian 33,8% ternak sapi dari luar Propinsi Kalimantan Timur, serta sisanya sebesar 4,4% adalah ternak sapi dari dalam Propinsi Kalimantan Timur tetapi di luar Kabupaten Berau.

Di Bulan Maret 2022 ini UPT RPH Berau dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemotongan sebesar Rp. 23.860.000,- yang terdiri dari Rp. 7.120.000,- dari retribusi pelayanan pemotongan ternak ruminansia dan Rp. 16.740.000,- dari retribusi pelayanan pemotongan ternak unggas. 

BUKAN PERKARA GELAR

Karya :  SY Adillah M  (11 September 2023) berkuliah memang bukan suatu hal yang mewah tapi bagi beberapa orang, termasuk saya mampu merasak...